Dr. Febi Rizki Ramadhan

Pada dasarnya, siapapun dapat mengalami dan menjadi korban KBGO. Akan tetapi, terdapat beberapa kelompok yang lebih rentan dan terdampak ketimbang populasi masyarakat pada umumnya, yakni perempuan, anak, dan kelompok rentan lain, termasuk komunitas LGBTQ+ dan individu dengan latar belakang sosial atau politik tertentu. Ragam riset yang dilakukan di tataran global, regional, dan nasional secara konsisten menunjukkan bahwa perempuan menghadapi risiko yang lebih tinggi terhadap KBGO, mulai dari pelecehan seksual di ruang siber, ancaman kekerasan fisik, penyebaran konten intim tanpa izin, hingga deepfake. Anak-anak, khususnya anak perempuan, seringkali menjadi korban KBGO karena kerentanan sosial yang mereka miliki sebagai anak, keterbatasan literasi digital, dan perlindungan hukum yang belum memadai yang menjadikan mereka lebih rentan terhadap eksploitasi, intimidasi, dan grooming. Selain itu, KBGO rentan pula terjadi pada komunitas LGBTQ+ dan perempuan dengan latar belakang tertentu, seperti jurnalis perempuan dan perempuan pembela HAM. Serangan daring terkoordinasi dan upaya doxxing, baik oleh buzzer maupun jaringan anti-feminis dan anti-LGBTQ+, seringkali dialami oleh individu dan komunitas LGBTQ+ di ruang siber. Temuan serupa terjadi pula pada jurnalis perempuan dan perempuan pembela HAM. Temuan SAFENet pada tahun 2022, misalnya, menunjukkan bahwa perempuan pembela HAM seringkali mengalami pelanggaran privasi, pengintaian dan penguntitan, impersonasi, dan perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi. Penggunaan lensa interseksional dapat membantu kita pula untuk memetakan dan memahami ragam kerentanan terhadap KBGO, khususnya karena irisan identitas dan posisi subyek dapat memengaruhi posisi rentan dan konfigurasi risiko setiap orang di hadapan potensi KBGO.
Sebagai ruang sosial, operasionalisasi ruang digital senantiasa dibentuk dan dikondisikan oleh kultur digital, kerangka nilai dan norma, serta praktik keseharian oleh pengguna ruang digital yang tidak dapat kita ceraikan dari ruang-ruang non-virtual. Upaya kolektif kita untuk menjadikan ruang digital sebagai ruang aman harus memperhitungkan dimensi ini, khususnya karena perilaku pengguna, sikap publik pada kekerasan, dan regulasi dari platform dan pemerintah membentuk pengalaman kita di ruang siber. Dengan demikian, perlindungan dari KBGO sejak awal harus didasarkan pada aspek regulasi dan implementasi kebijakan yang efektif. Kerangka hukum yang telah kita miliki seperti UU TPKS dan UU PDP dapat digunakan untuk melindungi korban dan penyintas KBGO. Penting pula bagi kita untuk memastikan bahwa produk-produk regulasi ini harus dapat berangkat dari kebutuhan korban, alih-alih didasarkan pada kepentingan untuk melindungi moralitas publik (misal: UU ITE dan UU Pornografi). Kerja-kerja untuk memastikan ruang digital dapat menjadi ruang aman dari KBGO harus melampaui ruang-ruang digital saja. Dengan kata lain, terdapat kebutuhan agar institusi kepolisian dapat memproses laporan terkait KBGO secara serius dan berangkat dari perspektif korban. Selain itu, platform dan perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan terkait perlindungan users dari KBGO secara serius. Implikasinya, platform harus senantiasa mengembangkan algoritma platform agar dapat mengenali dan menanggapi KBGO yang terjadi di platform yang bersangkutan. Lebih lanjut, pelaporan kasus KBGO harus ditanggapi dan ditangani secara serius dan sistematis, khususnya karena sejumlah platform media sosial masih memiliki rekam jejak yang buruk dalam kasus penanganan KBGO. Terakhir, transformasi budaya digital yang menolak dan tidak memfasilitasi kekerasan siber sangat penting untuk dilakukan. Meski pemerintah dan platform memiliki peranan penting, pengguna platform memiliki tanggung jawab pula untuk memastikan bahwa interaksi yang mereka lakukan di ruang digital tidak merawat KBGO.
Langkah pertama yang harus kita lakukan untuk menjadikan ruang digital sebagai ruang aman dari KBGO ialah memahami bahwa ruang digital tidak dapat dipahami sebagai dunia maya. Pada dasarnya, ruang digital bersifat nyata dan punya basis material yang riil: ia dibentuk dari server, algoritma, platform, dan infrastruktur yang dikendalikan oleh perusahaan teknologi.